Penerbitan Kartu Identitas Pedagang (KIP)

  1. Fotokopi KArtu Tanda Penduduk
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Pas Photo 4 x 6

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Membayar Retribusi Pelayanan Pasar
  3. Menyerahkan Berkas Persyaratan kepada Petugas Administrasi Pasar

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Pedagang (KIP)

1. Kotak Saran 

2. Survey Kepuasan Masyarakat 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Pedagang (KIP)"